PELAYANAN
KEPENDUDUKAN DAN PENGOLAHAN DATA KEPENDUDUKAN DI DESA
Disampaikan pada Acara :
Pelatihan Manajemen Pemerintahan Bagi Kaur
Pemerintahan
18-19 Maret 2015
Oleh : AGUS SARYANTO
Kepala Bidang Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
Kabupaten Semarang
A. UMUM
Sesungguhnya
yang menjadi produk dari organisasi pemerintahan adalah pelayanan masyarakat (publik service). Pelayanan publik tersebut
diberikan untuk memenuhi hak masyarakat, baik itu merupakan layanan civil
maupun layanan publik. Artinya kegiatan pelayanan pada dasarnya menyangkut
pemenuhan suatu hak. Ia melekat
pada setiap orang, baik secara pribadi maupun berkelompok (organisasi), dan
dilakukan secara universal.
Demikian
halnya dengan eksistensi Pemerintahan Desa mempunyai kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan Kependudukan pada
hakekatnya merupakan pelayanan publik yang paling dasar yang harus dikedepankan
kepada penduduk guna peningkatan kesejahteraannya.
Namun demikian sehubungan dengan
masih rendahnya kesadaran masyarakat tentang arti penting dokumen kependudukan,
peran aktif aparatur pemerintahlah yang kini harus lebih giat dalam melayani
kebutuhan dasar tersebut. (catatan : STELSEL AKTIF BAGI APARATUR, salah satu
substansi perubahan pada UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan).
Undang-Undang
Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip
pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan
itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi
yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan
kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan
perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam
kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Secara global
pemerintah Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa kini jumlah penduduk Indonesia
tercatat sebanyak 251.857.940 (data
DKB 2014 Semester II) . Dengan jumlah itu menempatkan Indonesia sebagai Negara urutan
keempat di dunia dengan besaran penduduk setelah China, India dan USA, sehingga
penyelenggaraan administrasi kependudukan secara tertib, teratur,
berkesinambungan dan modern menuju tertib database, tertib NIK, tertib dokumen
kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaanya tidak bisa ditawar-tawar
lagi, sehingga telah ditetapkan Visi Nasional dibidang kependudukan adalah “ Tertib
administrasi kependudukan pada tahun 2015 “.
Pemerintah dengan dukungan DPR telah
memprogramkan 3 (tiga) program strategis nasional, yaitu :
1.
Pemutakhiran
data kependudukan;
2.
Penerbitan
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3.
Penerapan
KTP Elektronik.
Tujuan
utama program strategis Nasinal tersebut diatas adalah mereformasi administrasi
kependudukan, yang meliputi :
- Tertib database kependudukan yang valid, akuntabel sehingga dapat dimanfaatkan sebagai data statistik yang akurat;
- Tertib NIK, bahwa setiap penduduk wajib mempunyai satu NIK, yang merupakan nomor identitas diri penduduk bersifat unik dan tunggal, berlaku seumur hidup serta sangat diperlukan untuk instrument multifungsi dalam pelayanan publik;
- Tertib dokumen kependudukan, diarahkan bahwa proses penerbitan dokumen kependudukan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terjadi kepastian status hukum penduduk.
Secara umum data dapat diartikan sebagai kumpulan
informasi yang diperoleh dari suatu pengamatan berupa angka, lambang atau sifat
yang dapat memberikan gambaran tentang suatu keadaan atau persoalan. Data juga
dapat didefinisikan sebagai sekumpulan informasi atau nilai yang diperoleh dari
pengamatan (observasi) suatu objek. Oleh karena itu data yang baik adalah data
yang bisa dipercaya kebenarannya (reliable), tepat waktu dan mencakup
ruang lingkup yang luas atau bisa memberikan gambaran tentang suatu masalah
secara menyeluruh merupakan data relevan.
Secara khusus UU No. 24 Tahun 2013 pasal 1 point 9
menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data
agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan, data dikelompokkan menjadi :
- Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya (Pasal 1 point 22).
- Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data (Pasal 1 point 29 PP No. 37 Tahun 2007).
- Data Kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Data agregat adalah kumpulan data tentang peristiwa kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan (penjelasan pasal 58 ayat 3 UU No. 24 Tahun 2013).
Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan
pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya
oleh Negara dengan menyimpannya di Data Center. Data
Center digunakan sebagai tempat atau ruang penyimpanan perangkat database pada
penyelenggara pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara
provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan instansi pelaksana (Pasal 1 point 30
PP No. 37 Tahun 2013).
B. PENTINGNYA
DATA KEPENDUDUKAN
Data kependudukan yang dihimpun dari pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil menjadi data agregat penduduk yang meliputi
himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Data Kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan berasal dari
Kementerian Dalam Negeri (Pasal 58 Ayat 4, UU No. 24 Tahun 2013), antara lain
dimanfaatkan untuk :
- Pelayanan publik antara lain untuk penerbitan surat izin mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Perencanaan pembangunan yakni untuk perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga kerja, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan.Catatan: SMARD yang sudah diberikan kepada PEMERINTAH DESA, dapat digunakan dalam Penyusunan RPJMDes, Perencanaan Tahunan Desa maupun perencanaan lainnya.
- Alokasi anggaran meliputi penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dan perhitungan potensi perpajakan.
- Pembangunan demokrasi yaitu penyiapan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dan penyiapan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal antara lain untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang dan mencegah pengiriman tenaga kerja illegal.
Perlu diketahui juga, bahwa sesuai
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK)
adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat
pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. Dengan demikian,
jelas bahwa NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup
dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili dan
perubahan elemen data pembentuk NIK. (Pasal 64 Ayat 7).
Fasilitasi Pemanfaatan
Data Kependudukan Berbasis NIK antar Lintas Sektor Tahun 2015 :
- Fasilitasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam koordinasi fasilitasi kepemilikan NIK di Kabupaten/Kota, untuk:
- Kepesertaan BPJS di Panti Rehabilitasi Sosial;
- Penduduk miskin dan;
- Penduduk terlantar.
2. Pemberian Hak akses dengan per-Bank-an
untuk verifikasi data nasabah dengan menggunakan NIK.
3. Fasilitasi Dengan Badan Penanaman
Modal Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk verifikasi pemberian Ijin dengan
menggunakan NIK
4. Dinas Pendidikan Fasilitasi akses
data untuk pendaftaran siswa sekolah dengan sistem rayonisasi.
C. PENTINGNYA
DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat
bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil.
Berikut
ini pasal-pasal penting pada UU Nomor 24 tahun 2013, yang mengatur sebagai
berikut :
Pasal 59 Ayat
1, menyebutkan bahwa Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata
Penduduk:
b. KK;
c. KTP;
d. Surat keterangan
kependudukan: dan
e. Akta
Pencatatan Sipil.
Pasal 79 Ayat
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi
kerahasiaannya oleh Negara.
Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen
Kependudukan tidak dipungut biaya.
Pasal 95B,
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi
Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang
memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya
kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).
Pasal 96,
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau
mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 96A,
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau
mendistribusikan Dokumen Kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Undang-Undang
tentang Administrasi Kependudukan ini memuat pengaturan dan pembentukan sistem
yang rnencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. Salah
satu hal penting adalah pengaturan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan
(NIK).
NIK adalah identitas Penduduk
Indonesia dan merupakan kunci akses dalam melakukan verifikasi dan validasi
data jati diri seseorang guna mendukung pelayanan publik di bidang Administrasi
Kependudukan. Sebagai kunci akses dalam pelayanan kependudukan, NIK
dikembangkan ke arah identifikasi tunggal bagi setiap Penduduk. NIK bersifat
unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai
Penduduk Indonesia dan berkait secara langsung dengan seluruh Dokumen
Kependudukan.
Untuk
penerbitan NIK, setiap Penduduk wajib mencatatkan biodata Penduduk yang diawali
dengan pengisian formulir biodata Penduduk di desa/kelurahan secara benar. NIK
wajib dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan, baik dalam pelayanan
Pendaftaran Penduduk maupun Pencatatan Sipil, serta sebagai dasar penerbitan
berbagai dokumen yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pendaftaran
Penduduk pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Penduduk. Pelaksanaan
Pendaftaran Penduduk didasarkan pada asas domisili atau tempat tinggal alas
terjadinya Peristiwa Kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau
keluarganya. Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi
Penduduk. Pelaksanaan Pencatatan Sipil didasarkan pada asas Peristiwa, yaitu
tempat dan waktu terjadinya Peristiwa Penting yang dialami oleh dirinya
dan/atau keluarganya.
Administrasi
Kependudukan sebagai suatu sistem diharapkan dapat diselenggarakan sebagai
bagian dari penyelenggaraan administrasi negara. Dari sisi kepentingan
Penduduk, Administrasi Kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif,
seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan Dokumen
Kependudukan, tanpa adanya perlakuan yang diskriminatif.
Administrasi
Kependudukan diarahkan untuk:
- memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional;
- meningkatkan kesadaran Penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan;
- memenuhi data statistik secara nasional mengenai Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan
- mendukung pembangunan sistem Administrasi Kependudukan.
Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan bertujuan untuk:
- memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen Penduduk untuk setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk;
- memberikan perlindungan status hak sipil Penduduk;
- menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya;
- mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu; dan
- menyediakan data Penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Prinsip-prinsip
tersebut di atas menjadi dasar terjaminnya penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sebagaimana yang dikehendaki oleh Undang-Undang ini melalui
penerapan Sistem Inforniasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan dimaksudkan untuk:
- terselenggaranya Administrasi Kependudukan dalam skala nasional yang terpadu dan tertib;
- terselenggaranya Administrasi Kependudukan yang bersifat universal, permanen, wajib, dan berkelanjutan;
- terpenuhinya hak Penduduk di bidang Administrasi Kependudukan dengan pelayanan yang profesional; dan
- tersedianya data dan inforrnasi secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya.
D. TUPOKSI
PETUGAS REGISTER DESA
Pemerintah Desa melalui Petugas
Registrasi sesungguhnya memiliki tugas yang mulia, karena berada di GARDA
terdepan dalam mencatat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. (Keterangan:
Peristiwa Kependudukan adalah
kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat
terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang,
perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. --- Peristiwa
Penting adalah kejadian yang dialami
oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,
perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama
dan perubahan status kewarganegaraan).
Adapun yang menjadi tugas pokok dan fungsi petugas
register, sebagai berikut :
- Petugas Registrasi berkedudukan di desa/kelurahan, mempunyai Tugas Pokok:
- Membantu Kepala Desa/Lurah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- Mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa/kelurahan.
- Petugas Registrasi mempunyai fungsi :
- Verifikasi dan validasi data Peristiwa Kependudukan yang dilaporkan oleh Penduduk Warga Negara Indonesia;
- Verifikasi dan validasi data Peristiwa Penting khususnya kelahiran, lahir mati dan kematian yang dilaporkan oleh Penduduk Warga Negara Indonesia;
- Pencatatan dalam Buku Harian, Buku Mutasi Penduduk dan Buku Induk Penduduk;
- Pemrosesan penerbitan Dokumen Kependudukan;
- Penghubung dalam penyampaian dan pengambilan Dokumen Kependudukan.
- Alat Bantu SMARD (Sistem Informasi Manajemen AdministRasi Desa)
Kekhususan di Kabupaten Semarang adalah bahwa sejak
awal tahun 2014, para petugas registrasi desa telah dipermudah dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsinya, dengan aplikasi pendukung SIAK (Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan). Apilaksi
tersebut tidak semata-mata untuk mempermudah kinerja Petugas Register, namun
juga untuk mendukung kinerja pemerintahan desa dalam menyelenggarakan pelayanan
publik.
Pertanyaannya adalah : sejauhmana alat bantu SMARD
tersebut telah dimanfaatkan dengan optimal ?
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah di desa saudara
telah melaksanakan :
- Pendataan penduduk dengan data ganda;
- Pendataan penduduk yang sdh meninggal;
- Pendataan penduduk tidak ditempat;
- Pencermatan Anomali data lainnya;
- Pelaporan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran;
- Pelaporan penduduk yang belum memiliki akta kematian;
- Pelaporan penduduk rentan Adminduk (akibat bencana alam, bencana sosial, orang terlantar, dsb).
E. PENGALAMAN
LAPANG (Pentingnya Kartu Keluarga Dalam BPJS – Kesehatan)
Kartu
Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan,
hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh
setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala
Keluarga dan anggota keluarganya.
Berkaitan
dengan hal tersebut, kartu keluarga memiliki peranan penting dalam kepersertaan
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) karena Peserta wajib memiliki Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP-El)
atau Kartu Keluarga.
Hal
tersebut tertuang dalam Peraturan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 yang berlaku terhitung sejak 1 November 2014 lalu.
Sejumlah persyaratan baru wajib dipenuhi peserta yang diantaranya, peserta
mendaftar untuk satu kartu keluarga (KK), bukan
lagi perseorangan, peserta harus memiliki KTP-El dan Rekening Bank sehingga
proses aktifasi kartu BPJS akan segera aktif tujuh hari sejak
pendaftaran.
SEMOGA BERMANFAAT -- AYO TERTIBKAN DATA DIRI KITA -- SEKARANG !!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar