“BREAKTHROUGHT”
UPAYA WUJUDKAN TERTIB
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
MELALUI APLIKASI SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN ADMINISTRASI DESA (SMARD) MELALUI PETUGAS REGISTRASI
DESA/KELURAHAN
DI KABUPATEN SEMARANG
(Oleh : Drs. Agus Saryanto, Kabid
Kependudukan pada Disdukcapil Kab. Semarang)
UMUM
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Adminduk), telah terbit beberapa Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia, yang berkaitan dengan tertib Adminduk.
Adapun
salah satu Surat Edaran tersebut adalah Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri tanggal 17 Januari 2014 Nomor : 470/328/SJ perihal Pemanfaatan Data Kependudukan, dimana Data Kependudukan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 (Ay.4) UU 24 Tahun 2013, antara lain dapat
dimanfaatkan untuk:
a.
pelayanan publik;
b.
perencanaan
pembangunan (misal : Penyusunan RPJMD, RKPD, RPJMDes, RPTD)
c.
alokasi anggaran (Misal : Penyusunan DAU, DAK, DAUD)
d.
pembangunan
demokrasi (misal : DP4 Pilkada, Pilpres, Pileg, Pilkades) dan
e.
penegakan hukum dan
pencegahan kriminal.
APLIKASI SMARD
Berkait
dengan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Semarang
pada Tahun Anggaran 2014, telah mengantisipasinya dengan membuat Terobosan (breaktrought) dengan membuat perangkat
lunak Aplikasi (software application) pendukung SIAK (Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan), diberi nama : ”SMARD”
(Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa) di Kabupaten Semarang.
Aplikasi SMARD tersebut, sesungguhnya adalah sebuah alat bantu untuk
mempermudah Para Petugas Register
sebagai “Garda Terdepan” dalam mewujudkan tertib adminduk. Perangkat lunak ini
sudah barang tentu hanya bisa dijalankan oleh Petugas Register yang tidak Gaptek
(Gagap Teknologi). Dengan aplikasi ini ‘Goal’ yang hendak dicapai adalah
terjadinya komunikasi data yang lancar, baik secara off maupun online sehingga akan tersedia data kependudukan
secara ‘real time’.
Dari
sisi Instansi Pelaksana
(Disdukcapil), hal-hal yang
melatarbelakangi pentingnya “alat bantu’ SMARD tersebut adalah, disadari bahwa
permasalahan data kependudukan di Indonesia pada Umumnya dan Kabupaten Semarang
pada khususnya, masih jauh dari sempurna dan masih banyak kendala dalam
mewujudkan tertib Adminduk. Permasalahan tersebut dapat berasal dari faktor
internal, eksternal maupun faktor teknis, sebagai berikut :
Permasalahan Internal :
1.
Jumlah SDM pada Disdukcapil sangat terbatas, terdiri dari 33 PNS dan 13
Tenaga Bantuan Operasional (Non PNS), untuk melayani sejumlah 988.708 (Pria :
499.174/51% dan Wanita: 489.534/49%)
jiwa penduduk Kabupaten Semarang (Sumber
data : DAK2 Semester I tahun 2014);
2.
Petugas Operator Kecamatan (masing-masing 2 orang PNS), bukan merupakan
Petugas Disdukcapil;
3.
Petugas register Desa dan kelurahan juga bukan merupakan pegawai dibawah
Komando Disdukcapil.
4.
Sarpras Teknologi Informasi yang belum menjangkau keseluruh
Desa/Kelurahan.
Permasalahan Eksternal :
- masih banyak penduduk yang enggan mengurus data dan atau dokumen kependudukannya apabila belum BUTUH (baca : kepepet);
- masih banyak penduduk yang enggan mengurus data dan atau dokumen kependudukannya dengan alasan sibuk bekerja dan tidak punya cukup waktu;
- dan masih banyak permasalahan internal masing-masing keluarga (penduduk).
Permasalahan Teknis :
1.
Permendagri Nomor 19 tahun 2010 tentang formulir dan buku yang digunakan
dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, faktanya sangat menyulitkan
masyarakat awam dan petugas dalam mengisi formulir Dafduk dan Capil (ada
Puluhan jenis);
2.
Belum semua Petugas Register (rata-rata diampu oleh Sekdes), familiar
dengan perangkat komputer;
3.
Belum semua Desa dan kelurahan memiliki Sarpras yang memadai;
4.
Belum semua Desa dan Kelurahan memiliki fasilitas jaringan internet (on
line system)
BIMBINGAN TEKNIS DAN
PELATIHAN
Bimtek dan pelatihan
aplikasi SMARD, telah digelar sepanjang Bulan Agustus hingga Minggu I September
di 19 Kecamatan Se Kabupaten Semarang, diikuti oleh seluruh Petugas Register
Desa/kelurahan. Dalam kegiatan Bimtek
tersebut, tidak sedikit desa mengirimkan lebih dari 1 (satu) orang karena saking antusiasnya.
MANFAAT APLIKASI SMARD :
Petugas
Register Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kecuali dapat
sangat terbantu dalam melakukan verifikasi dan validasi data,
aplikasi ini juga memberikan bonus/tambahan berupa : menu-menu lainnya dalam
mempermudah pelayanan administrasi pemerintahan (Surat-menyurat umum,
pelaporan, manajemen perkantoran) maupun kegunaan lainnya diluar tertib adminduk.
KELUARAN / OUTPUT YANG DIHARAPKAN :
- Dengan menggunakan Aplikasi SMARD diharapkan seluruh Pemerintah Desa (208) dan Kelurahan (27) dapat mengetahui Data penduduk yang : Ganda, Meninggal Dunia, Tidak bertempat tinggal di Desa/kelurahannya cukup lama, sebagai bahan laporan pada Disdukcapil untuk segera di “Bersihkan”.
- Pemutakhiran Data kependudukan maupun Pencatatan Sipil masing-masing Desa/Kelurahan.
KEADAAN YANG DIINGINKAN :
1.
Dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Semarang, tanggal 12 September
2014, Nomor : 470/003354 tentang pelaksanaan tertib administrasi kependudukan
dengan menerapkan aplikasi SMARD, kepada Pemerintah Desa/Kelurahan diminta
segera melaporkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Melaporkan penduduk yang sudah meninggal dunia;
b.
Melaporkan data ganda penduduk;
c.
Melaporkan penduduk yang sudah lama tidak ditempat;
d.
Melaporkan penduduk yang belum memiliki akta kelahiran;
e.
Melaporkan penduduk yang belum memiliki akta kematian;
f.
Melaporkan penduduk rentan Adminduk (akibat bencana alam, bencana
sosial, orang terlantar, dsb).
2.
Kegunaan pemutakhiran data tersebut dalam waktu dekat (Bulan Desember
2014), akan dimanfaatkan untuk pembangunan demokrasi, yakni Penyusunan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), untuk menyongsong Pesta
Demokrasi pada Bulan Juni 2015.
3.
Pengembangan Sistem Informasi Data Kependudukan yang Berkualitas dan
Terintegrasi, perlu dukungan dan partisipasi seluruh penduduk di Kabupaten
Semarang, utamanya melalui Petugas Register Desa/Kelurahan Se Kabupaten Semarang.
Salam
Darmottama Satya Praja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar